Saat ini, banyak orang meributkan agar syari’at islam ditegakkan di Indonesia. Alasannya, Pancasila dan UUD ’45 bukanlah suatu rujukan hukum yang tepat. Memang hukum di Indonesia sekarang adalah hukum “peninggalan” Belanda, yang diganti “sampulnya” menjadi UUD.
Hukum syari’at islam yang diributkan tersebut salah satunya adalah Jinayat. Hukum Jinayat ini berisi tentang segala macam dan jenis peraturan yang berhubungan dengan tindak kriminalitas dalam kehidupan keseharian manusia seperti mencuri, memfitnah, berzina, membunuh, dan lain sebagainya.
Adapun jenis-jenis Jinayat antara lain adalah hudud, qishas, kafarat, diyat, dan ta’zir. Hudud adalah hukuman-hukuman dari kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ (hukum islam) untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360). Kata hudud sendiri berasal dari bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302).
Kemudian ada yang namanya Qishas, istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan, mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan, hukum qishas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
Dasarnya adalah : "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'af dari saudaranya, hendaklah yang mema'afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik." (Q.S. Al Baqarah 178)
"Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada Qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan hak Qisas, maka melepaskan hak itu jadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim." (Q.S. Al-Maidah 45)
Meski demikian dikatakan Al-Qur'an bila hak qishas dilepaskan oleh korban maka itu menjadi penebus dosa bagi mereka. Keluarga korban dapat memaafkan pembunuh dan meminta penebus dalam bentuk materi. Qishas dipraktekkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti Arab Saudi, Iran dan Pakistan.
Diyat adalah hukuman kesalahan-kesalahan yang sehubungan yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah dan Rasulnya di dalam Al-Quran dan Hadist sebagai ganti rugi di atas kesalahan-kesalahan yang melibatkan kecederaan anggota badan, atau melukakannya.
Hukuman Diyat ialah harta yang wajib dibayar dan diberi oleh penjinayah kepada wali atau waris mangsanya sebagai gantirugi disebabkan jinayah yang dilakukan oleh penjinayah ke atas mangsanya.
Ta’zir Adalah suatu jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir, pelaksanaan hukuman ta’zir, baik yang jenis larangannya ditentukan oleh nas atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah ataupun perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa.
Ada juga yang bernama Kafarat. Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Artinya adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam.
Ada bermacam-macam kafarat dalam Islam yang bentuknya berbeda sesuai dengan perbedaan pelanggaran (dosa) yang dilakukan. Perbuatan-perbuatan dosa yang dikenakan kaafarat tersebut antarta lain melanggar sumpah, melakukan jimak (hubungan suami istri) di siang hari pada bulan Ramadhan, men-zihar istri (seorang suami menyatakan bahwa punggung istrinya sama dengan punggung ibunya), dan mempergauli istri ketika sedang melaksanakan ihram di Makkah.
Meski seadil-adilnya syari’at oleh Jinayah, peraturan negara saat ini masih bisa dianggap adil. Bila sang penguasa tegas dalam mempraktikan dan memvonis. (Diedit oleh Abdul Razzaq, juga bantuan dari berbagai sumber seperti ijalarsyad.blogspot.com, Wikipedia, dan Google)


0 omelan. Mau ngomel? Disini!:
Poskan Komentar